Koreksi Pasal 38
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.
(21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(3) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Koreksi Anda
