Koreksi Pasal 57
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.
(2) Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan persyaratan teknis.
(3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan penilaian.
Koreksi Anda
