Koreksi Pasal 56
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(21 Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pengeluaran.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
