Koreksi Pasal 36
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat Karantina.
(21 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Koreksi Anda
