Koreksi Pasal 81
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Karantina, Pejabat Karantina dapat melakukan kegiatan intelijen.
(2) Kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang intelijen negara dan/atau instansi lain yang melakukan fungsi intelijen.
Bagian
Koreksi Anda
