Koreksi Pasal 71
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Media Pembawa yang:
a. tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/ kuasanya; atau
b. diserahkan oleh instansi lain berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
