Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\-rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan; b. mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Koreksi Anda