Koreksi Pasal 32
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Tindakan Karantina pascamasuk terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di Iingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan.
(21 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
