Koreksi Pasal 29
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina.
(21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
