Koreksi Pasal 26
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium. . .
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun sesuai dengan standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapannya belum memadai untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi.
Koreksi Anda
