Koreksi Pasal 24
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak Lain.
(21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
