Koreksi Pasal 23
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan.
Koreksi Anda
