Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis: a. analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK; b. kesejahteraan Hewan dan Ikan; c. keamanan produk; dan d. sosial budaya dan lingkungan.
Koreksi Anda