Koreksi Pasal 20
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berj enj ang.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan latau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
