Koreksi Pasal 19
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Koreksi Anda
