Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran. (2) Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda