Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. (2) Pejabat... -t2- (2) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda