Koreksi Pasal 14
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina Tumbuhan.
(21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
