Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Pejabat Karantina; dan b. pejabat lainnya.
Koreksi Anda