Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat dapat MENETAPKAN Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap penularan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. (3) Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH
Koreksi Anda