Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana. Pasal 1 1 Pemerintah Pusat MENETAPKAN Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan: a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK; b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan; c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK; d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. Pasal12...
Koreksi Anda