Koreksi Pasal 10
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.
Pasal 1 1 Pemerintah Pusat MENETAPKAN Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
Pasal12...
Koreksi Anda
