Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. (2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang: a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau d. ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Koreksi Anda