Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. (2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda