Koreksi Pasal 7
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk:
a. mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
e. mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
f. mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, T\-rmbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
