Koreksi Pasal 6
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko.
(21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara.
Koreksi Anda
