Koreksi Pasal 5
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis risiko.
(3) Ketentuan mengenai penetapan tingkat pelindungan yang layak dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
