Koreksi Pasal 35
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang jelas.
(2) Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda
