Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain. (2) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan kepemilikan saham di bursa INDONESIA setelah selesai melakukan Eksplorasi. (3) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda