Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya. (2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau seluruh Wilayah Kerja kepada Pemerintah.
Koreksi Anda