Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi. (2) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda