Koreksi Pasal 18
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara lelang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran, prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
