Koreksi Pasal 54
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi; dan
c. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
