Koreksi Pasal 52
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib:
a. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
c. melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
d. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e. memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
f. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
g. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
h. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
j. menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas:
1. rencana kerja dan rencana anggaran; dan
2. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
