Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa: a. iuran produksi; b. pajak daerah; dan c. retribusi daerah. (2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda