Koreksi Pasal 12
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4) wajib mendapatkan persetujuan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
