Koreksi Pasal 78
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini;
b. semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; dan
c. semua izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin, dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
(2) Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi Izin Panas Bumi dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
