Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda