Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. pembuatan kebijakan nasional; b. pengaturan di bidang Panas Bumi; c. pemberian Izin Panas Bumi; d. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya; e. pembinaan dan pengawasan; f. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi; www.djpp.kemenkumham.go.id g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi; h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan i. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan. (2) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda