Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas: a. manfaat; b. efisiensi; c. keadilan; d. pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi; e. keterjangkauan; f. berkelanjutan; g. kemandirian; h. keamanan dan keselamatan; dan i. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda