Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat meliputi: a. koreksi geometrik; b. koreksi radiometrik; c. klasifikasi; dan d. deteksi parameter geo-bio-fisik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengolahan data penginderaan jauh wajib dilakukan dengan mengacu pada metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh yang ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda