Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. resolusi rendah; b. resolusi menengah; dan c. resolusi tinggi. 2. Dalam memperoleh data penginderaan jauh: a. resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan b. resolusi tinggi dikenai tarif komersial. 3. Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
Koreksi Anda