Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga melaksanakan pembuatan, manufaktur, dan pembangunan sarana dan prasarana kegiatan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan, Lembaga dapat mengikutsertakan perusahaan nasional untuk melaksanakan kegiatan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan. (2) Dalam melaksanakan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan nasional dapat mengikutsertakan pihak Asing sebagai subkontraktor. (3) Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda