Koreksi Pasal 24
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
a. penguasaan dan pengembangan teknologi Roket;
b. penguasaan dan pengembangan teknologi satelit;
c. penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika; dan
d. penjalaran teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
