Koreksi Pasal 13
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga wajib memberikan informasi khusus tentang:
a. cuaca Antariksa;
b. mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan
c. peringatan dini.
(2) Selain wajib memberikan informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
