Koreksi Pasal 11
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penelitian mengenai:
a. cuaca Antariksa;
b. lingkungan Antariksa; dan
c. astrofisika.
(3) Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana:
a. satelit;
b. stasiun Antariksa; dan
c. fasilitas observasi di ruas bumi.
(4) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui:
a. partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional;
dan/atau
b. kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.
Koreksi Anda
