Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap: a. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; dan d. Asing yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda