Koreksi Pasal 4
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik INDONESIA berada dalam yurisdiksi dan kontrol Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Setiap orang yang berada dalam sarana dan prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan Republik INDONESIA tunduk pada peraturan perundang-undangan INDONESIA.
Koreksi Anda
