Koreksi Pasal 2
UU Nomor 21 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang KEANTARIKSAAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini bertujuan:
a. mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
b. mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
c. menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
e. mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan;
f. melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
g. mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
h. mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
