Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. (2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. (3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Koreksi Anda