Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 21 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda