Pasal 1
Perjandjian Persahabatan antara Republik INDONESIA dan Republik Suria tertanggal dua bulan Djuli 1947 yang salinannja dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini dengan ini disetudjui.
UU Nomor 21 Tahun 1953
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.